Sitaan Satpol PP Cilacap: Penyitaan Rokok Ilegal di Kawunganten

by -26 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Kawunganten. Kegiatan tersebut dilakukan pada Selasa (15/4/25) oleh tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Sub Den POM IV/1-1 Cilacap, dan Den Pom Lanal Cilacap. Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Cilacap, Dian Anggraeni, operasi ini berhasil menyita puluhan ribu rokok tanpa pita cukai yang diangkut oleh penyedia jasa kiriman barang di kawasan tersebut. Dian menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal semakin marak di Cilacap, sehingga Satpol PP dan tim gabungan akan terus melakukan operasi secara teratur untuk mengendalikan hal tersebut. Sanki pidana yang berlaku bagi penjual rokok ilegal adalah 1-5 tahun kurungan penjara, sesuai dengan informasi dari Bea Cukai. Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal juga dilakukan dengan melakukan operasi berkelanjutan dan pengumpulan informasi yang mendalam. Hal ini dilakukan guna mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap, di mana masyarakat cenderung memilih rokok ilegal karena harganya lebih murah. Dengan demikian, Satpol PP dan tim gabungan terus berupaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Source link