Polisi Periksa Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jakarta Timur

by -13 Views

Polisi akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang melakukan tindakan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan untuk menjelaskan kondisi kedua pelaku. Hal ini dilakukan setelah ditemukan bahwa pasangan suami-istri tersebut sebelumnya juga melakukan penganiayaan terhadap ART lain yang bekerja di rumah mereka. Meski kejadian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun polisi tetap akan mengusut lebih lanjut.

Penganiayaan yang dilakukan oleh dokter berinisial AMS dan istrinya terhadap ART berinisial SR pada tanggal 8 April 2025 telah menarik perhatian publik setelah viral di media sosial. Kasus ini juga melibatkan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Korban sendiri bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh anak-anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Dengan penangkapan dokter dan istrinya, polisi berharap dapat membawa kasus ini ke proses hukum yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan kejiwaan pasangan suami-istri ini menjadi langkah penting dalam menentukan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanpa mengambil kesimpulan terburu-buru, polisi akan menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus tersebut.

Source link