Penggelapan Mitra Dapur di Kalibata Laporkan Yayasan MBG ke Polisi

by -16 Views

Sebuah laporan dilaporkan kepada kepolisian oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana oleh Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai mencapai Rp975.375.000. Dalam keterangan kuasa hukum korban, Danna Harly menyatakan bahwa mereka menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh MBN yang tidak membayarkan hak yang seharusnya dimiliki oleh mitra dapur bernama Ibu Ira. Laporan tersebut juga telah tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Menurut penjelasan yang diberikan, Ira telah menjalin kerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025, dengan total lebih dari 65.025 porsi makanan telah disediakan dalam dua tahap. Perselisihan terjadi ketika Ibu Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran yang dialokasikan untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD. Dari kontrak yang disepakati, harga per porsi seharusnya Rp15 ribu namun kemudian diubah menjadi Rp13 ribu.

Pihak yayasan diduga mengetahui perbedaan anggaran ini sebelum kontrak ditandatangani, namun hak mitra dapur tetap dipotong sebesar Rp2.500 per porsi. Dari pembayaran sejumlah Rp386.500.000 oleh BGN kepada yayasan, Ibu Ira masih harus menagih haknya sebesar Rp45.314.249 dengan alasan kekurangan bayar yang berdasarkan kebutuhan di lapangan.

Sebagai mitra dapur, Ibu Ira telah mengeluarkan seluruh dana operasional mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak. Namun, pihaknya tidak menerima pembayaran dari yayasan ketika hendak mencairkan tahap kedua. Setelah melalui sejumlah upaya komunikasi dan somasi, akhirnya diputuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke kepolisian.

Dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang telah disangkakan kepada MBN berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan/atau 372. Hal ini menjadi refleksi dari kasus penggelapan tersebut yang harus diselesaikan secara hukum.

Source link