Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus melakukan langkah konkret dalam penataan kawasan kota, khususnya terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang atau zona merah. Dalam penertiban terbaru, sejumlah kios dan lapak milik PKL yang tidak mengindahkan aturan diamankan ke Kantor Diskop UKM dan Perindag Sumenep setelah berbagai upaya pembinaan dan sosialisasi tidak membuahkan hasil. Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil setelah batas waktu yang ditentukan tanpa respons yang memadai dari para pedagang. Penertiban terutama dilakukan di Jalan Desa Pabian, yang merupakan zona merah yang terlarang untuk aktivitas PKL karena berdekatan dengan fasilitas strategis. Meskipun demikian, pihak berwenang memberikan kesempatan bagi PKL untuk secara mandiri menertibkan diri selama dua hari sejak penertiban dilakukan, dengan batas akhir hingga hari Rabu mendatang. Setelah penataan di Desa Pabian, rencananya akan dilanjutkan ke kawasan lingkar timur dan Jalan Agus Salim sebagai langkah prioritas penertiban berikutnya. Pemerintah juga sudah menyiapkan lokasi alternatif bagi PKL untuk berjualan agar dapat mematuhi ketentuan tanpa adanya perlakuan khusus. Penertiban akan dilakukan bertahap sesuai dengan ketersediaan personil dan wilayah yang luas.
Penataan Zona Merah: Kios PKL Diamankan Diskop UKM Sumenep
