Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan perannya yang strategis dalam menjaga stabilitas pasar keuangan nasional. Pada kali ini, OJK mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback oleh perusahaan terbuka tanpa persyaratan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kondisi pasar yang fluktuatif. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan emiten fleksibilitas dalam stabilisasi harga saham dan memperkuat kepercayaan investor. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 2 huruf g dan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan berlaku hingga enam bulan ke depan sejak 18 Maret 2025.
Selain buyback, OJK juga menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek selama enam bulan ke depan menyusul gejolak global yang dipicu oleh tarif dagang resiprokal oleh Amerika Serikat. OJK juga melakukan penyesuaian batasan trading halt dan auto rejection di Bursa Efek Indonesia untuk mengantisipasi penurunan tajam IHSG. Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meredam dampak volatilitas pasar di tengah situasi global yang tidak pasti.
Pasca-libur Lebaran, IHSG sempat mengalami koreksi sebesar 7,90 persen pada 8 April 2025, namun mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan penutupan pada 10 April 2025 menguat 4,79 persen. Di pasar obligasi, investor asing mencatatkan net buy sebesar Rp1,72 triliun, sementara di pasar obligasi korporasi, investor non-residen melepas Rp430 miliar. Industri pengelolaan investasi juga mengalami pertumbuhan positif dengan total dana kelolaan mencapai Rp811,97 triliun.
Seluruh kebijakan yang dikeluarkan OJK menunjukkan komitmen keras mereka dalam mengatasi kompleksitas pasar keuangan global yang tidak pasti, dengan respons cepat dan sinergi kelembagaan. Upaya ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor di tengah dinamika pasar yang cenderung fluktuatif.