Polisi Menangkap ART Gasak Barang Majikan di Pesanggrahan

by -13 Views

Asisten Rumah Tangga Ditangkap karena Menggasak Barang Majikan di Pesanggrahan

Pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) yang melakukan pencurian barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. DS ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang berada di lantai dua rumah dan ibu korban pergi berbelanja ke pasar. Saat ibu korban pulang, mereka tidak melihat ART tersebut. Pelaku menunggu rumah kosong untuk melancarkan aksinya. Setelah diperiksa dari CCTV, diketahui bahwa ART tersebut pergi meninggalkan rumah dengan membawa tas besar tanpa izin. ART tersebut berperan sebagai pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut, dengan menggunakan KTP palsu.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dengan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tablet Samsung, satu unit iPad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu buah kalung dan liontin emas, satu buah cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, dan satu setel pakaian. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp900 ribu.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi majikan untuk lebih berhati-hati dalam menerima asisten rumah tangga baru, serta pentingnya memverifikasi identitas calon ART sebelum dipekerjakan. Semua pihak diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan di lingkungan rumah demi mencegah kejadian serupa.

Source link