Eksekusi Dual Terpidana Korupsi Dana BOK Rumbio Jaya Kampar

by -14 Views

Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya. Dua terpidana, Ade Yulianti dan Karlina, telah dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, dan divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara serta denda sejumlah Rp50 juta. Majelis hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada kedua terpidana. Tindakan hukum ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Proses eksekusi dilaksanakan oleh dua Jaksa eksekutor yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum di wilayah Kampar. Semua upaya ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Source link