Pemkab Situbondo Gandeng Ombudsman RI untuk Pelayanan Publik Berbasis Data

by -26 Views

Pemerintah Kabupaten Situbondo menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pertama kali. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, di Aula Lantai II Sekretariat Pemerintah Kabupaten Situbondo. Acara tersebut dilanjutkan dengan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bupati Situbondo, yang akrab disapa Mas Rio, menegaskan pentingnya kebijakan yang didasarkan pada data atau evidence-based policy untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif. Dalam upaya ini, Bupati juga menyoroti perlunya program-program yang berbasis data dari masyarakat melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang dikompilasi menjadi program kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Upaya ini bertujuan agar program-program pemerintah dapat tepat sasaran dan efektif. Mas Rio juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan gaji minimal tenaga honorer guru dan kesehatan di Situbondo.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengapresiasi program “Rio Calling” yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik. Program ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan langsung kepada Bupati melalui media sosial, nomor telepon pribadi, dan grup diskusi yang aktif. Najih juga menyoroti tantangan maladministrasi di berbagai daerah, termasuk Situbondo, dan menegaskan bahwa Ombudsman siap melindungi masyarakat yang melaporkan dugaan maladministrasi.

Dengan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Situbondo dan Ombudsman RI ini, diharapkan bahwa kualitas pelayanan publik di daerah tersebut dapat meningkat sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Melalui transparansi, partisipasi publik, dan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien untuk masyarakatnya.

Source link