LPSK Hormati Putusan Hakim Restitusi Korban Penembakan

by -24 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus mempertimbangkan hak korban terkait penderitaan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, restitusi merupakan hak korban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sri juga menekankan bahwa santunan yang diberikan kepada keluarga korban merupakan hal yang berbeda dengan restitusi, karena restitusi seharusnya berhubungan dengan penderitaan yang dialami korban akibat tindak pidana. Dalam sidang pembacaan vonis, hakim militer menilai bahwa ketiga terdakwa tidak mampu secara finansial untuk membayar restitusi yang diajukan oleh LPSK.

LPSK berharap agar oditur militer turut mempertimbangkan nominal restitusi dalam memori atau kontra memori banding. Sri juga menyoroti bahwa selama ini penderitaan korban tidak pernah dipertimbangkan, dengan fokus utama pada hukuman badan dan denda yang tinggi. Oditur Militer sebelumnya menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) untuk membayar restitusi kepada korban. Namun, pada sidang pembacaan vonis, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi kepada korban. Hal ini menunjukkan pentingnya penilaian yang cermat terhadap hak korban dalam proses hukum untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar terwujud.

Source link