Pengadilan Tipikor Surabaya akan segera menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2022 yang diperuntukkan untuk Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo. Dana hibah tersebut awalnya ditujukan untuk pembangunan saluran air atau drainase. Keempat terdakwa yang akan menghadapi tuntutan adalah Akhmad Taufiqurrahman, Abd Rasid, Edwin Rio Yudha Diarja, dan Supardi. Mereka akan dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo atas dugaan penyelewengan dana bantuan yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa telah terbukti tidak melakukan pekerjaan fisik dalam pembangunan drainase meskipun terdapat pekerjaan penggalian sepanjang 65 meter. Terdakwa Edwin Rio Yudha Diarja, Ketua Pokmas Kelapa Abdi Jaya, mengakui bahwa proyek tersebut tidak pernah dikerjakan sama sekali. Sementara terdakwa Supardi, Ketua Pokmas Tamansari, menyatakan bahwa pihaknya hanya mengerjakan proyek tersebut sepanjang 65 meter dengan aktivitas sebatas penggalian tanah.
Proyek ini yang bersumber dari anggaran pemerintah berupa dana hibah diduga tidak terlaksana dengan baik, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara. Para terdakwa diharapkan akan menerima tuntutan dari JPU dalam sidang mendatang untuk menyelesaikan kasus ini.