Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor Gembos Ban di Jakut

by -88 Views

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara. Menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, kedua pelaku AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi saat korban ABP (32) mengambil uang sebesar R250 juta di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Ketika mengendarai mobil, korban merasa ban mobil kempes di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara, dan berjalan hingga tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas. Di sana, while changing the tire, pelaku membuka pintu mobil korban dan mencuri dua amplop berisi uang. Kepala Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky, menjelaskan bahwa para pelaku mengikuti mobil korban dari bank dan menggembosi ban ketika mobil berhenti di lampu merah. Dua pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Proses penyidikan lebih lanjut dilakukan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Jakarta Utara.

Source link