Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada karena kondisi kesehatan terdakwa Ted Sioeng yang semakin memburuk. Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo, menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi, terutama hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung dalam keadaan sehat. Fitrah menambahkan bahwa persidangan akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng memungkinkan, tanpa perlu melakukan persidangan khusus untuk memutuskan hal tersebut.
Sidang selanjutnya direncanakan akan digelar pada Senin (10/3) dengan keputusan akan dibacakan setelah Ted Sioeng dalam keadaan sehat. Majelis hakim memastikan langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan hak-hak terdakwa dalam proses persidangan. Sementara itu, kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, telah mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan kliennya yang memiliki riwayat penyakit jantung cukup mengkhawatirkan dan memengaruhi proses persidangan. Ted Sioeng sendiri, yang berusia hampir 80 tahun, telah dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Jakarta Timur untuk perawatan lebih lanjut.
Terlepas dari tuduhan JPU terhadapnya, Ted Sioeng telah membantah semua dakwaan yang dituduhkan, termasuk pinjaman awal yang disebut untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur. Meskipun telah dipasang ring di jantungnya, Ted Sioeng masih berjuang melawan penyakitnya. Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal setelah kondisi kesehatan terdakwa membaik, sembari memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan terbuka.