Polda Metro Jaya Tangkap Nikita Mirzani dan Asisten: Berita Terbaru

by -20 Views

Polda Metro Jaya telah resmi menahan artis Nikita Mirzani beserta asistennya, IM, setelah pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter dengan inisial RG. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk memantapkan berkas terkait kasus tersebut. Saat ini, mereka sedang menjalani proses penyidikan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi hal ini kepada media pada hari Selasa. Proses pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung dengan jumlah pertanyaan yang berbeda, di mana Nikita Mirzani dihadapkan pada 109 pertanyaan, sementara asistennya, IM, dihadapkan pada 99 pertanyaan. Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya terus melakukan investigasi terkait kasus ini.

Source link