Pengungkapan Kasus Pemerasan Melalui Kencan Online di Jakut

by -20 Views

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria berinisial RPS (37) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3). Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa tim berhasil menangkap empat pelaku, yaitu S (38), AA (32), DS (30), dan FDP (29), beserta barang bukti. Mereka ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa pemerasan terjadi saat korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan online. Korban datang ke kosan yang telah di-share lokasinya oleh perempuan tersebut pada hari Kamis (27/2). Pada Minggu (2/3), korban masuk ke kamar kos tempat perempuan tersebut berada, namun tiba-tiba ketiga orang pelaku masuk ke dalam kamar. Salah satu pelaku mengaku sebagai suami perempuan tersebut dan mengancam korban dengan pisau.

Pelaku kemudian meminta handphone korban dan mengakses pin M-Banking untuk melakukan pengecekan saldo. Mereka melakukan transfer sejumlah uang dari rekening korban sebelum akhirnya meminta korban untuk pergi dari tempat tersebut. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Source link