Sidang Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa Bojonegoro: Kuasa Hukum Sebut Klien Korban

by -19 Views

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa Ivonne, Kepala Cabang sekaligus Brand Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) Surabaya, melalui Kuasa Hukumnya mengaku mengalami kerugian pribadi akibat perbuatan Heni Sri Setyaningrum. Dalam persidangan, terungkap bahwa lima desa di Bojonegoro mentransfer pembayaran pembelian mobil siaga ke rekening pribadi Heni, bukan rekening resmi perusahaan. Hal ini menyebabkan Ivonne harus menutupi kekurangan pembayaran lima unit mobil ke PT SBT menggunakan uang pribadinya, dengan total kerugian mencapai Rp 1,205 miliar. Menurut Kuasa Hukum Ivonne, Heni memberikan cashback kepada kepala desa yang membeli mobil siaga desa dengan jumlah Rp 15 juta untuk setiap kepala desa. Para kepala desa sendiri sebenarnya tidak memahami prosedur lelang resmi dalam pengadaan kendaraan tersebut. Majelis Hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Ivonne dalam kasus ini, yang merupakan pertama kalinya bekerja sama dengan Heni. Kasus ini bermula dari program BKK mobil siaga desa tahun 2022 di Bojonegoro yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,3 miliar. Salah satunya adalah dana cashback sebesar Rp4,99 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan dalam proses hukum ini.

Source link