Walikota Kediri, Vinanda Prameswati, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan bulan suci Ramadan berjalan lancar. Satpol PP Kota Kediri bersama TNI-Polri meningkatkan razia miras di berbagai titik sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Ratusan botol minuman keras ilegal berhasil diamankan di berbagai lokasi di Kota Kediri. Razia akan terus dilakukan selama bulan puasa, dan para pengusaha diingatkan untuk taat pada aturan yang berlaku. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang masih nekat menjual miras ilegal. Pemerintah Kota Kediri bertekad untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
Walikota Kediri Perketat Pengawasan Miras Jelang Ramadan
