Batas Kecepatan Tol: Minimal dan Maksimal yang Harus Diketahui

by -67 Views

Pengendara harus selalu memperhatikan batas kecepatan di jalan tol sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Batas kecepatan di jalan tol biasanya berada di rentang antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, tergantung pada rambu lalu lintas yang terpasang. Tujuan dari pengaturan batas kecepatan ini adalah untuk menjaga fokus pengemudi dan memastikan keamanan saat melaju di jalan tol, terutama dalam kondisi rawan seperti hujan.

Selain memperhatikan batas kecepatan, pengendara juga diimbau untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan lain dan memantau kondisi lalu lintas dengan seksama. Penting untuk tidak melajukan kendaraan secara statis di lajur paling kanan, karena lajur tersebut seharusnya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Hindari menjadi “lane hogger” yang dapat menghambat lalu lintas.

Jika berpapasan dengan “lane hogger”, pengendara disarankan untuk memberi isyarat lampu kedip atau menggunakan klakson dengan tenang. Selain itu, Badan Pengatur Jalan Tol juga menyarankan pengemudi untuk segera kembali ke lajur awal setelah melakukan manuver mendahului. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.