FAJAR.CO.ID — Harga emas Antam naik sebesar Rp5.000 pada Sabtu (26/10), mencapai Rp1.534.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik menjadi Rp1.384.000 per gram.
Kebijakan transaksi emas batangan di PT Antam Tbk mengikuti ketentuan pajak sesuai PMK No.34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, langsung dipotong dari pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan pada Sabtu:
– 0,5 gram: Rp817.000
– 1 gram: Rp1.534.000
– 2 gram: Rp3.008.000
– 3 gram: Rp4.487.000
– 5 gram: Rp7.445.000
– 10 gram: Rp14.835.000
– 25 gram: Rp36.962.000
– 50 gram: Rp73.845.000
– 100 gram: Rp147.612.000
– 250 gram: Rp368.765.000
– 500 gram: Rp737.320.000
– 1.000 gram: Rp1.474.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, disertai bukti potong PPh 22.