FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terdeteksi dari laman Logam Mulia pada Kamis mengalami penurunan sebesar Rp6.000. Dengan demikian, harga emas per gram kini berada di angka Rp1.515.000.
Harga jual batang kembali (buyback) emas pada hari yang sama juga mengalami penurunan, dengan harga buyback tercatat sebesar Rp1.365.000 per gram.
Dikutip dari ANTARA, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk yang melebihi nilai Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.
Pajak yang dikenakan pada transaksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis:
– Emas 0,5 gram: Rp807.500
– Emas 1 gram: Rp1.515.000
– Emas 2 gram: Rp2.970.000
– Emas 3 gram: Rp4.430.000
– Emas 5 gram: Rp7.350.000
– Emas 10 gram: Rp14.645.000
– Emas 25 gram: Rp36.487.000
– Emas 50 gram: Rp72.895.000
– Emas 100 gram: Rp145.712.000
– Emas 250 gram: Rp364.015.000
– Emas 500 gram: Rp727.820.000
– Emas 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Penurunan harga emas dan peraturan perpajakan terkait transaksi jual beli emas menjadi perhatian bagi para pelaku investasi logam mulia, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar domestik. (*)