FAJAR.CO.ID — Pajak Pertambahan Nilai atau PPN di Indonesia akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Penerapan PPN 12 persen di Indonesia melebihi PPN di beberapa negara Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan (Korsel).
Negara lain seperti Australia hanya memberlakukan tarif PPN sebesar 10 persen. Sementara negara-negara seperti Swiss hanya 7,7 persen dan Kanada sebesar 5 persen.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Implementasi kebijakan ini akan mengikuti pemerintahan yang baru.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberikan indikasi bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen tahun depan.
Airlangga tidak menyebutkan besaran kenaikan PPN, namun dia memberikan gambaran bahwa pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintahan saat ini, termasuk regulasi yang telah disahkan selama periode Jokowi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyatakan bahwa dengan penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN bisa naik dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025.
“DJP akan mengikuti arahan Pemerintahan baru terkait implementasinya,” tambah Dwi Astuti kepada media.
Dwi Astuti menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara.
Beberapa negara memiliki tarif PPN yang berbeda-beda, bahkan lebih tinggi dari tarif di Indonesia. Namun, umumnya negara-negara tersebut merupakan negara maju dengan tingkat pelayanan publik yang lebih baik.