Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan Pemda Lakukan Sidak di Pangkalan LPG 3 Kg untuk Memastikan Ketersediaan Stok dan Harga Sesuai HET

by -165 Views
Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan Pemda Lakukan Sidak di Pangkalan LPG 3 Kg untuk Memastikan Ketersediaan Stok dan Harga Sesuai HET

Fajar.co.id, Makassar — General Manager Eksekutif Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi beserta tim manajemen dan pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak ke beberapa pangkalan yang berlokasi di sekitar Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar pada Jumat (6/9/2024).

Dilakukan untuk memastikan bahwa harga LPG 3 kg yang dijual di pangkalan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Inspeksi ini dilakukan secara menyeluruh, selain memeriksa harga LPG 3 kg, kami juga mengecek kepatuhan administratif dan memastikan kondisi fisik tabung LPG dalam keadaan baik,” ujar Erwin Dwiyanto, General Manager Eksekutif PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Pengendalian Harga Pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Takalar menyatakan bahwa stok LPG 3 kg di masyarakat terpenuhi. “Kami telah melakukan pemeriksaan di beberapa pangkalan dan juga langsung ke petani, kondisinya mencukupi,” katanya.

Di Sulawesi Tenggara, Pertamina bersama Pemerintah Daerah juga melakukan inspeksi ke pangkalan-pangkalan di Kabupaten Bombana. “Hingga saat ini, harga di pangkalan sekitar Kabupaten Bombana terpantau stabil, dan ketersediaan di masyarakat juga aman,” ujar Muhammad Faruq, Sales Area Manager Retail Sultra.

Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyatakan bahwa ini merupakan komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan dan harga yang sesuai. “Monitoring dan inspeksi ke pangkalan LPG 3 kg dilakukan secara rutin untuk menjaga ketersediaan dan harga jual yang sesuai. Jika ditemukan pelanggaran, pangkalan melalui agen akan dikenakan sanksi tegas, seperti peringatan, penangguhan pengiriman LPG 3 kg, atau pemutusan hubungan usaha,” jelasnya.