3 Ancaman Data Pribadi yang Harus Diwaspadai

by -66 Views

3 Ancaman Data Pribadi Ini Harus Diwaspadai

bukamata.id – Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, mengungkapkan tiga bentuk ancaman data pribadi.

Hal tersebut disampaikan dalam seminar “Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil” yang diselenggarakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, pada Kamis (30/5/2024).

Sulistyo menjelaskan bahwa ancaman data pribadi dapat dibagi menjadi tiga bentuk utama, yaitu ancaman “Data Dicari”, “Data Diberi”, dan “Data Dicuri”.

Anacam “Data Dicari” merupakan ancaman yang dilakukan oleh individu, di mana data pribadi tanpa sengaja dapat tersebar melalui media sosial dan kemudian dapat disalahgunakan oleh pihak lain.

Anacam “Data Diberi” berasal dari platform yang dikembangkan oleh perusahaan atau pengembang aplikasi yang dapat melacak aktivitas pengguna untuk berbagai tujuan termasuk pemasaran dan analitik.

Sedangkan ancaman “Data Dicuri” dilakukan oleh cyber criminal terhadap individu yang memiliki nilai strategis.

Sulistyo juga menyoroti pentingnya kesadaran akan ancaman spyware atau penyadapan terkait dengan pencurian data, meskipun potensi penyalahgunaannya kecil.

Ia mengingatkan pengguna untuk tetap waspada terhadap potensi ancaman ini guna menjaga keamanan dan privasi data mereka.

Sulistyo berharap bahwa seminar tersebut dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital serta memberikan wawasan baru kepada peserta seminar.

Seminar ini juga merespons laporan Amnesty International mengenai isu pembelian dan penggunaan spyware oleh pemerintah Indonesia yang disambut dengan resah oleh masyarakat Indonesia.

Laporan tersebut menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan represi terhadap kebebasan sipil dan menunjukkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Sumber: https://bukamata.id/wajib-tahu-3-bentuk-ancaman-data-pribadi-ini-harus-diwaspadai

Source link