Sahni tengah mengenakan baju putih Terdakwa vonis bebas dugaan korupsi Alsintan (Foto suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Majelis hakim Mahkama Agung memutuskan vonis bebas terdakwa dugaan kasus korupsi program alat mesin pertanian (Alsintan) traktor roda Empat dari Kementerian Pertanian
Terdakwa dugaan korupsi Alsintan, Sahni (72 Tahun) Ketua Gapoktan Keladi Barokah, Desa Kladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, divonis bebas oleh Mahkamah Agung karena tidak terbukti melakukan korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) traktor roda Empat.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum (Pengacara) Sahni, Eko Saputro SH, kepada suaraindonesia.co.id, Jumat (5/4/2024).
“Sahni disangkakan melakukan korupsi Alsintan 3 unit traktor roda Empat oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ujarnya.
Eko menjelaskan, pada awalnya Sahni dituduh korupsi Alsintan 3 unit traktor roda 4. Yang terbukti hanya 1, sementara yang 2 tidak terbukti dan tidak pernah diterima oleh Sahni.
“Sahni awalnya dimintai uang oleh dinas untuk mendapatkan traktor bantuan roda 4. Setelah traktor itu diterima karena tidak ada operator, sehingga tidak bermanfaat. Awalnya uang yang diminta itu pinjam, maka dikembalikan, traktor juga dikembalikan lagi ke Dinas dan ini terbukti di pengadilan dan Sahni dibebaskan,” ujarnya.
Eko mengungkapkan, saat sidang di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Sahni oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Sahni menjalani masa tahanan selama 10 bulan, semenjak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Sahni selain Ketua Kelompok Tani, juga Ketua Gabungan Kelompok Tani,” imbuhnya.
Setelah divonis bebas, menurut Eko, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan nama baik.
“Kami berharap dengan adanya putusan itu APH dapat mencari pelaku yang sebenarnya,” pungkasnya.
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Penulis | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |