Pemerintah Harus Bertindak Bijak dalam Kenaikan Pajak Hiburan dan Kendaraan Bermotor

by -133 Views
Pemerintah Harus Bertindak Bijak dalam Kenaikan Pajak Hiburan dan Kendaraan Bermotor

Wacana kenaikan beberapa jenis pajak mulai dari pajak hiburan hingga pajak kendaraan bermotor jadi perbincangan hangat di awal tahun 2024.

Wacana kenaikan pajak kendaraan bermotor ramai dibahas setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kenaikan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tercantum tarif pajak kendaraan kedua menjadi 3% yang semula 2,5%, tarif pajak kendaraan ketiga dari semula 3% menjadi 4%.

Untuk tarif pajak kendaraan pertama terpantau tidak ada perubahan dan masih tetap di angka 2%.

Wacana kenaikan pajak lainnya yang cukup menimbulkan polemik di awal tahun adalah Pajak Hiburan yang ditengarai akan naik dari 25% menjadi 40%-75%.

Ketentuan tersebut berdasarkan pada Pasal 58 UU HKPD poin (I) yang ditujukan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Selain wacana kenaikan pajak, di tahun 2024 ini Pemerintah juga ditargetkan untuk segera mengaplikasikan kebijakan Cukai Kemasan Plastik dan Cukai Minuman Berpemanis.

Pengaplikasian dua cukai baru ini tertahan sejak tahun 2023 dan kembali masuk dalam target penerimaan negara pada APBN 2024.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin angkat bicara. Ia memahami bahwa kenaikan pajak kendaraan bermotor dapat mendukung transisi energi hijau yang ramah lingkungan, selaras dengan upaya pemerintah memberikan berbagai insentif pembebasan pajak untuk kendaraan yang berbasis listrik.