Ombudsman RI Minta Kemendag Tidak Tutup Mata Soal Tiktok Shop
Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di Tiktok Shop. Platform media sosial tersebut dituduh melakukan maladministrasi.
Ombudsman RI menyoroti indikasi maladministrasi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan, terutama kelalaian operasional pada Tiktok Shop.
Maladministrasi yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Setelah tidak lagi melakukan penjualan sendiri di platform media sosialnya, Tiktok melakukan kerja sama dengan situs belanja online Tokopedia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya menegaskan bahwa berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok seharusnya tidak dianggap sebagai platform e-Commerce, melainkan sebagai platform media sosial.
Meskipun Tiktok telah menjalin kerja sama dengan Tokopedia, namun Dadan menegaskan bahwa saat ini Tiktok Shop belum mendapatkan izin sebagai e-Commerce.
Dadan menyebut bahwa maladministrasi yang dimaksud terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman telah berkomitmen untuk mendalami pelanggaran dan pembiaran yang terjadi.
Tindak lanjut terhadap masalah ini akan dilakukan setelah melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait.