Penanganan Kasus Dugaan Korupsi APMD di Pemkab Tuban Mengalami Kemunduran

by -283 Views
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi APMD di Pemkab Tuban Mengalami Kemunduran

Penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemkab Tuban, Jawa Timur, yang telah naik ke penyidikan sejak 25 Juli 2023 lalu, meleset dari target. Kejaksaan Negeri Tuban menargetkan penetapan tersangka kasus korupsi itu pada akhir Desember 2023, tetapi tak kunjung jelas hingga saat ini.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD ini meleset karena audit kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur belum selesai. Jika hasil perhitungan sudah keluar, maka bisa ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

“Mungkin harapannya kemarin begitu (penetapan tersangka kasus dugaan korupsi APMD ditargetkan Desember 2023, red). Tapi kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Muis Ari Guntoro, Rabu (3/01/2024) kemarin.

Muis mengaku belum bisa memastikan kapan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD ini bisa selesai kapan. Kendati demikian, ia menyebut, Kejaksaan Negeri Tuban hanya bisa mendorong BPKP untuk segera menyelesaikan audit kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut.

“Kita terus mendorong dan berkoordinasi dengan BPKP. Yang mana BPKP sudah terus berjalan melakukan perhitungan. Kaitannya itu, BPKP juga butuh siapa yang harus dikonfirmasi terkait kasus APMD ini,” tambah Muis.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Tuban mulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini pada April 2023. Kemudian 25 Juli 2023, status perkara tersebut naik ke penyidikan. Setidaknya, ada 50 orang telah diperiksa, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kadis Kominfo SP Arif Handoyo.

Dari hasil penyelidikan pengadaan mesin APMD direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 di desa-desa Kabupaten Tuban. Tim Jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidaksesuaian harga pengadaan mesin APMD.