Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat sambutan dalam Rapat Paripurna. (Foto: Galih/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, CILACAP – Peternakan dan kesehatan hewan berkontribusi besar terhadap kesejahteraan peternak dan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengembangan ekonomi lokal, serta ketahanan pangan daerah. Hal itu disampaikan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (03/01/2024).
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Raperda tersebut disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Raperda ini nantinya mengatur tentang pengelolaan sumber daya hewan, pemenuhan kebutuhan pangan asal hewan, dan perlindungan dari ancaman penyakit hewan dan zoonosis,” ujar Pj Bupati Awaluddin.
Disamping itu, memberikan jaminan kepastian hukum dalam usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Lebih lanjut, Raperda ini juga mengatur tentang peran masyarakat veteriner dalam kesehatan hewan, yang bertanggung jawab untuk meningkatkan produktivitas ternak.
“Selain itu, melindungi masyarakat dari bahaya residu dan pencemaran mikroba yang terkandung di dalam bahan pangan asal hewan, serta dari bahaya penyakit yang bersifat zoonosis,” kata Awaluddin.
Untuk itu, Pj Bupati meminta masyarakat veteriner harus memiliki kompetensi, etika, dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
“Saya berharap Raperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah agar dapat segera diimplementasikan di lapangan,” pungkas Awaluddin. (*)
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Satria Galih Saputra
Editor: Imam Hairon