Kodam IV/Diponegoro menetapkan enam prajurit menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Menurut Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, keenam tersangka tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa.
Para tersangka saat ini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta, dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut hingga dilakukan sidang di pengadilan militer. Pihak berwenang memastikan akan mengungkap kasus ini.
Mekanisme proses hukum pidana di militer dimulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dan akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (Jaksa) serta disidangkan di Pengadilan Militer.
Berita ini telah diedit oleh Imam Hairon dan disampaikan oleh Andi Saputra.