7.335 Orang Disabilitas Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Jombang Jumlah Pemilih Disabilitas di Jombang Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Sebanyak 7.335 Orang DPT Pemilu 2024 Jombang Mendaftarkan 7.335 Pemilih Disabilitas Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Jombang Sebanyak 7.335 Orang Jombang Memiliki 7.335 Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Jumlah Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Jombang Sebanyak 7.335 Orang Pemilu 2024: 7.335 Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT Jombang

by -142 Views
7.335 Orang Disabilitas Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Jombang
Jumlah Pemilih Disabilitas di Jombang Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Sebanyak 7.335 Orang
DPT Pemilu 2024 Jombang Mendaftarkan 7.335 Pemilih Disabilitas
Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Jombang Sebanyak 7.335 Orang
Jombang Memiliki 7.335 Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT Pemilu 2024
Jumlah Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Jombang Sebanyak 7.335 Orang
Pemilu 2024: 7.335 Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT Jombang

Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 1.011.402 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.335 pemilih merupakan penyandang disabilitas yang telah terdaftar di DPT Pemilu tahun 2024.

Abdul Wadud Burhan Abadi menyatakan bahwa jumlah pemilih disabilitas di Jombang cukup banyak, dengan rincian 663 pemilih tuna netra, 237 pemilih tuna rungu, 674 pemilih tuna wicara, 508 pemilih gangguan intelektual, 3.047 pemilih disabilitas fisik, dan 2.206 pemilih gangguan mental. Pemilih disabilitas fisik menjadi kategori paling banyak dengan jumlah 3.047 pemilih yang terdaftar di DPT Pemilu 2024.

Untuk memastikan pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, KPU Jombang telah mengeluarkan petunjuk teknis dalam PKPU 25/2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Dalam petunjuk tersebut, pemilih disabilitas netra dan fisik dapat didampingi oleh pendamping yang berasal dari anggota KPPS atau orang lain. Pendamping tersebut tidak diperkenankan untuk mengarahkan pemilih memilih calon tertentu di dalam TPS, hanya membantu memasuki bilik suara dan pencoblosan dilakukan secara mandiri oleh pemilih.

Bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk dapat membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih. Khusus untuk pemilih disabilitas netra, KPU telah menyediakan surat suara braille untuk pasangan calon presiden dan DPD.

Artikel ini diterbitkan oleh Gono Dwi Santoso dan diedit oleh Imam Hairon.