BNNP Jateng Tangkap Pengedar Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi
SUARAINDONESIA, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil menangkap seorang pengedar narkotika yang didistribusikan di Kota Semarang melalui jasa ekspedisi.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY tentang adanya paket yang dikirim ke Kota Semarang. Paket tersebut diduga berisi narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Pada saat petugas datang ke rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 319,75 gram dan 11,20 gram, serta tembakau gorila seberat 2,90 gram,” ujarnya kepada wartawan di Semarang, Rabu (27/12/2023).
Agus menjelaskan bahwa tim gabungan berusaha menangkap pelaku dengan inisial DAB, namun pelaku langsung buru-buru masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam. Setelah itu, dengan diawasi oleh sekretaris RT, petugas berhasil masuk ke dalam rumah setelah menembak kaca jendela rumah sebanyak dua kali.
“Pelaku DAB berusaha membakar barang bukti berupa paket berisi narkotika jenis ganja di belakang halaman rumah, namun tindakan tersebut berhasil digagalkan,” tambahnya.
Agus juga menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, paket ganja yang diterima dikirim oleh pelaku lain dengan inisial Y, dan tembakau gorila dimiliki oleh pelaku R. Saat ini, keduanya menjadi buronan BNNP Jateng.
“Atas perbuatannya, pelaku DAB dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau hukuman mati,” tuturnya.
Pewarta: Andi Saputra
Editor: Mahrus Sholih
(Artikel ini didistribusikan oleh SUARA INDONESIA. Klik link ini untuk melihat berita lainnya: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen)