Pengecoran Jalan di RT 018 Kelurahan Sukajadi Timur Diduga Sebagai Trik untuk Melanggar UU KIP No14 Tahun 2008 – Deliknews.com

by -201 Views
Pengecoran Jalan di RT 018 Kelurahan Sukajadi Timur Diduga Sebagai Trik untuk Melanggar UU KIP No14 Tahun 2008 – Deliknews.com

Proyek pengecoran jalan di RT.018 RW.003 Kelurahan Sukajadi Timur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik no 14 Tahun 2008. Hal ini diyakini sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak terpantau besar anggarannya.

Saat awak media mengunjungi lokasi proyek, tidak ditemukan papan plang proyek yang dipasang, sehingga menjadi keluhan warga. R (39), warga RT.018 RW.003 Kelurahan Sukajadi Timur, mengatakan bahwa proyek pengecoran di lingkungannya tidak pernah memasang papan nama, bahkan tidak ada pihak pengawas dari dinas terkait.

Salah satu pekerja proyek yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa ia hanya seorang pekerja dan tidak mengetahui siapa pelaksana proyeknya. Ketua LSM Pose RI Deslefri, SH, menyatakan bahwa proyek yang menyedot dana ratusan juta terkesan misterius karena tidak menggunakan papan nama saat pelaksanaan pekerjaan.

Dia juga menyayangkan hal tersebut dan meminta pihak terkait turun ke lapangan untuk memonitor dan menegur agar memasang papan informasi proyek saat memulai pekerjaan. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek untuk transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Adi