KPU Menjelaskan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa Diperbolehkan Menyalurkan Hak Pilihnya

by -112 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa seluruh warga negara yang telah berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara atau telah menikah dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari tahun depan.

“Jadi ada perubahan di undang-undang dari waktu ke waktu, kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Jumat (22/12/2023).

Pelaksanaan mengenai teknis ODGJ menggunakan hak pilihnya harus diawasi oleh dokter pengampu atau yang menangani orang dengan gangguan jiwa. Menurut Hasyim, sesuai waktu yang ditentukan, tak ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ. Waktu untuk mencoblos yakni pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

“Teman-teman KPU di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya itu, dokter yang mengampu itu,” ujarnya.

Para dokter tersebut akan menentukan apakah seorang ODGJ dapat menggunakan hak pilihnya. “Di data KPU itu tentu saja dibawah pengampuan ya, di bawah rumah sakit jiwa maupun di panti sosial. Nanti sebagaimana pemilu yang sudah-sudah penggunaannya di semua daerah wilayah Indonesia timur, tengah, maupun barat,” pungkas Hasyim.(*)

Artikel ini dipublikasikan oleh Heri Suroyo dan diedit oleh Mahrus Sholih.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA