Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Sidang praperadilan ini terkait dengan sah atau tidaknya penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Putusan sidang praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel pada Selasa, 19 Desember 2023. Imelda menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Firli tidak dapat diterima.
Menurut pakar hukum pidana dan akademisi Prof. Suparji Ahmad, putusan pengadilan tersebut harus dihormati oleh semua pihak. Namun, secara substansial, putusan ini dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan karena tidak berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.
Suparji juga menekankan bahwa alat bukti yang digunakan dalam menetapkan Firli sebagai tersangka tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga menilai bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara prosedural.
Ditambahkan oleh Suparji, tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana yang disebutkan dalam UU Tipikor.
Dengan penolakan permohonan praperadilan tersebut, Suparji mengatakan bahwa hal tersebut telah mencederai rasa keadilan. Dia menyatakan bahwa Firli dapat mengajukan praperadilan yang kedua demi keadilan.
Artikel ini telah ditulis oleh Aris Danu dan diedit oleh Mahrus Sholih.
ยป Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Sumber: SUARA INDONESIA