Polres Malang Menangkap Pelaku Provokasi di Kantor Satpas Singosari Malang

by -142 Views
Polres Malang Menangkap Pelaku Provokasi di Kantor Satpas Singosari Malang

Polres Malang menangkap warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang bernama AR (65) yang diduga menjadi provokator aksi penutupan kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menyampaikan dalam konferensi pers di Polres Malang bahwa AR diduga telah menghasut massa untuk mengganggu pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari.

Sebelumnya diketahui AR bersama sejumlah orang melakukan orasi di depan kantor Satpas Singosari pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB tanpa pemberitahuan sebelumnya. Aksi itu diikuti dengan penutupan pintu masuk dan keluar kantor Satpas, serta pemasangan spanduk bertuliskan penutupan kantor oleh AR.

Aksi yang dilakukan AR tersebut dinilai Kompol Wisnu merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM di Satpas Singosari. Pemohon SIM yang datang dari berbagai kalangan, seperti warga Malang Selatan, kaum lansia, ibu rumah tangga, dan pekerja, merasa terhambat oleh tindakan tersebut.

Polisi segera merespons cepat aksi AR dengan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, spanduk, dan mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara untuk melakukan orasi.

Diketahui, AR sebelumnya telah membujuk tetangga, saudara, dan temannya untuk ikut aksi penutupan Satpas Singosari. Motifnya diduga terkait keuntungan pribadi, di mana AR tidak lagi dapat melakukan praktik calo di Satpas Singosari karena aturan ketat yang melarang percaloan di sana.

Aksi pelaku AR sudah pernah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR pernah dua kali melakukan aksi serupa pada tahun 2022.

Akibat perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.