Bawaslu Jombang akan Mengatur Ribuan APK yang Melanggar Aturan

by -152 Views
Bawaslu Jombang akan Mengatur Ribuan APK yang Melanggar Aturan

Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto, saat dikonfirmasi terkait maraknya APK yang melanggar aturan, Selasa (19/12/2023). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Bawaslu Jombang, Jawa Timur, menemukan banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Dari data yang dihimpun Bawaslu, sebanyak 4.296 APK calon anggota legislatif, 167 APK pasangan capres dan cawapres, serta 16 APK calon anggota DPD, melanggar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto, pada saat rapat koordinasi logistik di salah satu hotel di kabupaten setempat, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, maraknya temuan APK yang melanggar, sekarang sudah ditindaklanjuti. “Mulai Senin kemarin, Bawaslu melalui Panwascam di masing-masing, mengirimkan surat saran perbaikan kepada parpol agar mencopot APK yang melanggar. Jika tidak diindahkan, bakal ditertibkan,” terangnya.

Dafid menjelaskan, panwascam serentak menyurati masing-masing parpol yang ditemukan APK calegnya melanggar peraturan.

“Dalam surat itu, dilengkapi laporan titik masing-masing APK yang disinyalir melanggar peraturan yang sudah didata oleh panwascam,” terangnya.

Dafid menambahkan, APK yang melanggar itu misalnya dipasang di lingkup tempat ibadah, pendidikan atau fasilitas pemerintah. Peserta pemilu diminta agar memindahkan ke tempat yang sesuai.

“Misalkan dipaku di pohon, ya dilepas dan diberi penahan sendiri. Jika dalam waktu tiga hari parpol tidak mengindahkan saran Bawaslu, maka akan dilakukan penertiban,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Gono Dwi Santoso
Editor: Mahrus Sholih