Dua Maling Motor Tertangkap Setelah Beraksi di Lima Tempat Kejadian Perkara di Banyuwangi

by -109 Views

Dua Pencuri Motor di Banyuwangi Diringkus Polisi

Dua pencuri motor di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tidak berkutik setelah ditangkap oleh polisi. Mereka adalah KU dan MU, warga Muncar. Kedua pelaku setidaknya telah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah setempat dengan kasus serupa.

Aksi mereka terhenti setelah terakhir kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu 9 Desember 2023 lalu. Motor yang dicuri adalah jenis Honda Supra, milik M. Yusuf Ibrahim (39), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, yang sedang diparkir di depan rumahnya.

Insiden tersebut terjadi saat sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum berhasil kabur, pelaku terpergok oleh pemilik yang hendak keluar rumah. Kapolsek Muncar AKP Ali Masduki mengatakan bahwa pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa, namun beruntung polisi datang dan sigap mengamankan pelaku sehingga warga tidak melakukan penyerangan terhadap pelaku.

Awalnya, pelaku yang tertangkap hanya satu orang yakni KU, namun polisi terus mendalami kasus tersebut dan akhirnya menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian motor tersebut, yaitu MU, rekan pelaku di awal.

Tersangka MU berhasil kabur usai membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Namun ia akhirnya dapat ditangkap oleh polisi pada Kamis, 14 Desember 2023.

Kedua tersangka kini telah diamankan ke Polsek Muncar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa keduanya mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dan barang lainnya di wilayah Muncar. Mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah kunci T, dan jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.