Kadisnaker: UMK Makassar Sudah Diajukan ke Provinsi, Namun Belum Ditetapkan

by -89 Views

UMK Makassar Belum Ditentukan, Pemprov Sulsel Tunggu Tanda Tangan Penjabat Gubernur

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar hingga kini belum ditetapkan. Padahal batas penetapan UMK di seluruh Indonesia 30 November 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi. Hanya saja memang belum ditetapkan.

“Yang jelas bahwa Dewan Pengupahan Kota Makasar sudah melaksanakan rapat sebelum tanggal 30 dan sudah diajukan ke provinsi untuk penetapannya,” kata Nielma kepada fajar.co.id, Jumat (1/12/2023).

Info yang Nielma terima dari Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, disebutkan bahwa UMK tersebut hanya menynggu tanda tangan dari Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

“Sudah diajukan sejak hari senin info dari Biro hukum tinggal di tanda tangani,” ujar Nielma.

Walaupun belum ditanda tangani, Nielma bilang UMK itu nantinya ditetapkan per tanggal 30 November 2023.

“Tetap tanggal 30 November SK-nya. Tinggal ditanda tangani kok,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya. Dewan Upah Kota Makassar menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 3,41 persen. Atau naik menjadi Rp120.140.

Kenaikan itu dijadikan rekomendasi Pemerintah Kota Makassar utuk ditetapkan Pemprov Sulsel. Meski begitu, buruh menolak kenaikan dengan jumlah itu. (Arya/Fajar)