19.337 Warga Kabupaten Malang Berpotensi Kehilangan Hak Pilih pada Pemilu 2024

by -107 Views

Sebanyak 19.337 warga di Kabupaten Malang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini disebabkan karena mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang telah melakukan upaya untuk melakukan perekaman KTP-el di sekolah, pesantren bagi siswa dan santri asal Kabupaten Malang yang sudah berumur 17, serta melalui program subuh keliling (suling) ke desa-desa yang diinisiasi oleh Bupati Malang.

Sirath Aziez menjelaskan bahwa dari total warga penduduk Kabupaten Malang yang wajib memiliki KTP-el sebanyak 2.070.701 warga. Sementara yang telah melakukan perekaman baru sebanyak 2.051.364 warga, sehingga masih terdapat sekitar 19.337 warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika juga membenarkan bahwa untuk bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga harus memiliki KTP-el.

Jika pada saat pemungutan suara Pemilu 2024, warga Kabupaten Malang sudah memiliki KTP-el namun belum terdaftar di DPT, mereka akan diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada jam 12.00-13.00 WIB. Artinya, warga yang memiliki KTP-el namun tidak terdaftar di DPT diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.