Sebanyak 19.337 warga di Kabupaten Malang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini disebabkan karena mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang telah melakukan upaya untuk melakukan perekaman KTP-el di sekolah, pesantren bagi siswa dan santri asal Kabupaten Malang yang sudah berumur 17, serta melalui program subuh keliling (suling) ke desa-desa yang diinisiasi oleh Bupati Malang.
Sirath Aziez menjelaskan bahwa dari total warga penduduk Kabupaten Malang yang wajib memiliki KTP-el sebanyak 2.070.701 warga. Sementara yang telah melakukan perekaman baru sebanyak 2.051.364 warga, sehingga masih terdapat sekitar 19.337 warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika juga membenarkan bahwa untuk bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga harus memiliki KTP-el.
Jika pada saat pemungutan suara Pemilu 2024, warga Kabupaten Malang sudah memiliki KTP-el namun belum terdaftar di DPT, mereka akan diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada jam 12.00-13.00 WIB. Artinya, warga yang memiliki KTP-el namun tidak terdaftar di DPT diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.