Komisioner KPU Surabaya, Subairi. (Foto: Lukman/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan bahwa peserta pemilu diizinkan untuk melakukan kampanye melalui media sosial (medsos), namun dengan batasan akun yang telah diatur.
Pemaparan ini disampaikan oleh KPU Surabaya mengingat masa kampanye sudah bisa dilakukan mulai 28 November 2023 kemarin.
“Peserta pemilu bisa memanfaatkan kampanye melalui media sosial, dengan menggunakan maksimal 20 akun untuk setiap platform,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Surabaya, Subairi, Kamis (30/11/2023).
Ia juga memastikan bahwa KPU Surabaya sudah meminta akun media sosial masing-masing peserta pemilu yang akan digunakan untuk kampanye.
Aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga sudah disampaikan ke setiap peserta pemilu, termasuk titik mana saja yang diperbolehkan dan dilarang.
Sebagai contoh, pemasangan APK di rumah seseorang harus mendapatkan izin dari pemilik rumah tersebut.
KPU juga mengingatkan setiap peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye pada saat masa tenang kampanye ditetapkan mulai 11 sampai 13 Februari 2023.