Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih mendalami dugaan ketidakwajaran honor nara sumber (narsum) 45 anggota DPRD setempat. Karena honor untuk puluhan wakil rakyat itu telah menyedot anggaran pemerintah daerah tahun 2021 sebesar Rp 11 miliar.
“Kami masih mendalami kasus ini. Masih tahap penyelidikan 45 anggota dewan dugaan honor narsum hingga Rp 11 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, dalam keterangan tertulisnya Kamis 30 November 2023.
Kendati demikian, Jatmiko enggan menceritakan secara detail siapa saja anggota dewan yang sudah dimintai klarifikasi. Termasuk sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan. “Nanti ya, bila sudah ada kesimpulan, kami laporkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi),” terangnya.
Sementara salah satu anggota DPRD Kabupaten Blora, Supardi saat ditemui Suara Indonesia di ruang kerjanya, mengaku telah mengembalikan honor itu ke kas daerah (kasda). Jumlahnya sebesar Rp 103 juta.
“Ke kasda dan sudah saya kembalikan sebesar Rp 103 juta,” kata Supardi, yang juga Ketua Komisi A DPRD dari Fraksi Golkar.
Menurut Mbah Pardi, sapaan akrabnya, penerimaan honor tersebut tidak ada kesalahan dalam regulasi, juga nihil dalam pemeriksaan. “Ya, sudah diminta klarifikasi Kejari Blora,” ungkapnya.
Mbah Pardi juga menceritakan, dimungkinkan ada kelebihan yang dinilai tidak wajar dalam membayar menurut Kejari Blora. “Ada pengaduan yang dinilai tidak wajar,” jelasnya.
Supardi mengaku, dari honor narsum DPRD anggaran tahun 2021 itu, pihaknya menerima sebesar Rp 208 juta dan sudah dikembalikan sebesar Rp 103 juta ke kasda. “Masih ada sisa Rp 105 juta, belum pajak, ya,” ungkap Supardi.
Beberapa anggota dewan yang lain, Mbah Pardi menambahkan, sudah ada yang mengembalikan uang honor narsum. Mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 300 juta, sudah dikembalikan ke kasda pula.
“Ada yang mengembalikan sampai Rp 300 juta. Di Komisi A DPRD, sudah mengembalikan semua. 100 persen sudah dikembalikan,” jelas Supardi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, membenarkan adanya pengembalian honor narsum anggota dewan ke kasda.
Hanya saja, Mumuk, sapaan karibnya, tak menyebutkan secara gamblang, siapa saja anggota dewan yang sudah mengembalikan uang kelebihan tersebut. “Di Kejari, saja. Satu pintu ya,” ucapnya. (*)