Upah Minimum Kota (UMK) Makassar akan ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, pada Kamis (30/11/2023). Mulyadi Arief, anggota Dewan Pengupahan Kota Makassar dari kalangan buruh, mengatakan bahwa pihaknya meragukan bahwa penetapan UMK akan sesuai dengan harapan para buruh, yang menginginkan kenaikan sebesar 12,6 persen. Meskipun demikian, mereka akan tetap berjuang untuk meraih kenaikan tersebut.
Jika penetapan besok tidak memenuhi harapan buruh, Mulyadi menyatakan bahwa buruh pasti akan merespons dengan cara melakukan demonstrasi atau aksi lainnya. Namun, mereka masih akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah apa yang akan diambil.
Sebelumnya, Dewan Upah Kota Makassar telah menyetujui kenaikan UMK 2024 sebesar 3,41 persen, atau menjadi Rp120.140. Meskipun demikian, buruh menolak kenaikan tersebut. Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, telah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK 2024 sebesar 3,41 persen. Jika kenaikan tersebut disetujui, UMK Makassar yang sebelumnya Rp3.529.181 akan naik menjadi Rp3.643.321 pada tahun 2024.
Namun jika kenaikan yang diinginkan oleh buruh sebesar 12,69 persen disetujui, jumlah kenaikannya akan mencapai Rp3.968.278. (Arya/Fajar)