Syamsuri – 19 November 2023 | 16:11 – Dibaca 70 kali
Suasana parkir di Alun-Alun Situbondo saat malam akhir pekan. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-Alun Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya merespons temuan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD DPRD Situbondo. Temuan itu menyebut, retribusi parkir yang ada di alun-alun masih mempunyai tunggakan selama empat tahun.
Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Kabupaten Situbondo, Didik Haryadi menyatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Dinas Cipta Karya yang saat ini diganti nama Dinas Lingkungan Hidup, PKL hanya diminta membayar sewa lahan parkir dan sewa lahan lapak. Baik itu yang permanen maupun tidak permanen.
Menurutnya, dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh masing-masing PKL, harga sewa lapak berbeda. Untuk yang permanen Rp 350 ribu per tahun dan yang tidak permanen Rp 130 ribu. Sedangkan sewa lahan parkir tiap tahun selalu ada kenaikan. Pada 2020 Rp 19 juta, tahun 2021 Rp 24 juta, tahun 2022 Rp 25,3 juta.
“D… (Baca Selengkapnya)