Regina Agnes Meminta Indro Prayitno Mengembalikan Tagihan sebesar Hampir 20 Miliar Rupiah kepada PT Kreasi Energi Alam

by -156 Views

Regina Agnes Wahyu Nurhayati, korban dugaan penggelapan investasi batu bara dari PT Kreasi Energi Alam (KEA), menuntut terdakwa Indro Prayitno untuk mengembalikan uang yang telah dikuras sebesar Rp. 17.381.462.492 dan bagi hasil yang belum diselesaikan sebesar Rp. 2.133.258.610.

Regina Agnes mengungkapkan bahwa ia telah melakukan penagihan, somasi, dan undangan klarifikasi kepada Indro Prayitno, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak terdakwa. Hal tersebut diungkapkan oleh Regina Agnes saat menjadi saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (31/10/2023).

Dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, disebutkan bahwa PT Kreasi Energi Alam (KEA) yang bergerak dalam perdagangan batu bara memiliki Regina Agnes Wahyu Nurhayati sebagai salah satu pemilik dan menjabat sebagai Direktur. Sementara itu, Indro Prayitno adalah Komisaris Utama PT Sumber Baramas Energi (SBE), perusahaan yang bergerak dalam bidang tambang dan perdagangan batu bara.

Pada tahun 2017, Regina Agnes bertemu dengan Indro Prayitno melalui perkenalan dari Kezia dan Taufik. Indro Prayitno, yang merupakan pemilik dan komisaris PT SBE, menawarkan batu bara kepada Regina Agnes yang sedang mencari pasokan batu bara untuk disuplai ke PLN sebagai pembangkit listrik.

Setelah mendengar penawaran dari Indro Prayitno, Regina Agnes tertarik untuk membeli batu bara dari PT SBE melalui Indro Prayitno. Pada bulan Juni 2019, Indro Prayitno berhasil mendapatkan kontrak dengan PT PLN Batu bara sebagai pemasok batu bara ke PLTU di Indramayu. Indro Prayitno pun menghubungi Regina Agnes dan menawarkan permodalan dengan janji keuntungan sebesar Rp. 35.000 sampai Rp. 50.000 per ton batu bara yang terjual.

Setelah menyetujui tawaran Indro Prayitno, Regina Agnes mengirimkan invoice ke PT KEA untuk diproses oleh bagian keuangan. Selanjutnya, PT KEA melakukan pembayaran melalui transfer dari rekening bank PT KEA ke rekening bank PT SBE.

Namun, pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang kelima, keenam, dan ketujuh, terjadi masalah sehingga Regina Agnes mengalami kerugian. Meskipun Regina Agnes telah mengirimkan somasi dan undangan klarifikasi kepada terdakwa, tidak ada tanggapan yang diberikan.

Terdakwa Indro Prayitno dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan oleh Jaksa Kejati Jawa Timur.