Dari hasil pengawasan dan pencermatan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu Jombang menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.801 pemilih. Dinyatakan TMS, karena meninggal dunia.
“Dari 1.801 TMS, ditemukan paling banyak ada di Kecamatan Jombang, 210 pemilih dan paling sedikit di Kecamatan Kesamben ada 3 pemilih yang tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, David Budianto, Rabu (01/11/2023).
Dari tindak lanjut pengawasan tersebut, Bawaslu Jombang sudah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
David menambahkan, Bawaslu Jombang terus melakukan pencermatan setelah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap, terutama pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, daftar pemilih tambahan.
“Untuk pengawasan daftar pemilih tambahan sampai sekarang tahapan pengawasan terus berjalan terakhir sebelumnya pemungutan suara kita akan terus melakukan pencermatan itu,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jombang Ayattulloh Qumaini mengatakan, terkait data pemilih tidak memenuhi syarat, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu data pendukung.
“Misalkan, pemilih yang meninggal kita lakukan dengan menggunakan coktas (pencocokan terbatas) di lapangan, apakah memang pemilih yang bersangkutan sudah meninggal atau ada bukti pendukungnya,” terangnya.
Ayat menambahkan, misalnya pemilih meninggal dunia dan ada dokumen akta kematian pendukungnya tentunya akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penandaan di Sidalih (Sistem Daftar Pemilih).
“Kalau Daftar Pemilih tidak berubah nanti pemilih yang tidak memenuhi syarat nanti hanya kita tandai tidak kita coret maupun dikeluarkan dari DPT (Daftar Pemilih Tetap),” pungkasnya.
Pewarta: Gono Dwi Santoso
Editor: Danu Sukendro