Terancam Hukuman Mati, Dua Gembong Narkoba Cilacap Diamankan oleh Pihak Berwenang

by -268 Views
Terancam Hukuman Mati, Dua Gembong Narkoba Cilacap Diamankan oleh Pihak Berwenang
Peristiwa
Dua Gembong Narkoba asal Cilacap Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Foto: Galih/Suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id – Dua gembong Narkoba asal Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap berinisial HS (33) dan AH (37) ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah Cilacap, bekerjasama dengan Bea Cukai.

Adapun barang bukti yang disita berupa obat terlarang jenis narkotika golongan 1 sebanyak 320 ribu butir obat dengan nilai sekitar 800 juta hingga 1 miliar.

“Obat terlarang yang kami amankan ini jenis pil berwarna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol,” ungkap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat press rilis di Mapolresta Cilacap, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, barang bukti berhasil diamankan berkat penelusuran ekspedisi di wilayah Surabaya. “Barang yang besar ini belum sempat beredar. Namun, kemungkinan sudah diedarkan sebagian oleh tersangka,” ujar Kapolresta.

“Menurut keterangan salah satu tersangka, barang diperoleh dari Banjarmasin kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi tujuan Cilacap,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tersangka menggunakan modus menjual obat terlarang tersebut melalui jasa pengiriman paket.

“Sasarannya anak-anak remaja produktif, terutama anak-anak pelajar tingkat SMP/SMA di wilayah Kabupaten Cilacap,” kata Kombes Pol Fannky.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” tegas Kapolresta.

“Kami akan mencoba mengembangkan kasus peredaran narkotika ini,” pungkasnya.

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Imam Hairon