Pria ‘Muka Tato’ di Banyuwangi Ditangkap karena Mencuri Motor Teman

by -169 Views
Pria ‘Muka Tato’ di Banyuwangi Ditangkap karena Mencuri Motor Teman
Peristiwa
Tilap Motor Teman, Pria 'Muka Tato' di Banyuwangi Dibui

Pelaku pencurian motor teman diamankan Polsek Gambiran, Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id – Kejahatan pencurian kendaraan bermotor masih menjadi masalah serius. Baru-baru ini, sebuah pencurian dan penganiayaan kembali terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang pria ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

Korban adalah SL, 42 tahun, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Sebelum motor korban dicuri, SL terlebih dahulu dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka-luka.

Insiden itu terjadi Selasa, 26 September 2023 lalu, di wilayah hukum Polsek Gambiran. Pelaku pencurian seorang pria penuh tato di wajahnya berinisial ES alias Lutung (43), warga Dusun Krajan, Desa Gambiran, yang akrab dengan korban.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, sebelum kejadian, pelaku bertemu korban di terminal Jajag, Banyuwangi, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku meminta korban mengantarkannya ke wilayah Desa Wringinagung.

Tanpa rasa curiga, korban mengantar pelaku dengan menggunakan sepeda motor scoopy miliknya. Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti. Mereka kemudian duduk di jembatan di pinggir jalan tersebut. Mereka juga sempat ngobrol.

Namun, tiba-tiba saja pelaku memukul korban dengan tangan kanannya. Pukulan itu dilakukan berkali-kali ke arah wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir.

“Karena takut, korban lari menjauh dari tempat itu,” jelas Dayat sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2024).

Sementara itu, tersangka membawa kabur sepeda motor scoopy milik korban. Setiba di wilayah Genteng, pelaku terjatuh sehingga motor tersebut rusak. Selanjutnya motor tersebut dititipkan pada IR, yang tinggal di wilayah Kalibaru.

Pelaku meminta IR untuk memperbaiki sepeda motor curian tersebut. Dia juga meminjam uang sebesar Rp500 ribu. Sebelum meninggalkan tempat itu, pelaku berjanji akan mengambil sepeda motor tersebut setelah diperbaiki.

“Namun hingga beberapa lama pelaku tak kunjung kembali,” katanya.

Sampai akhirnya, IR mendengar bahwa motor tersebut hasil curian dan telah dilaporkan ke Polsek Gambiran. Sehingga dia pun menyerahkan motor tersebut ke Polsek Gambiran.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengetahui keberadaan pelaku. Tersangka akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan bantuan Polsek Kalibaru.

“Tersangka berhasil kita amankan di jalan raya Kalibaru. Selanjutnya tersangka kami tahan dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran untuk proses lebih lanjut,” tegas Dayat.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor Polisi P 3667 QBD. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Danu Sukendro