Ajak Masyarakat Bersabar dan Menunggu Keputusan MKMK Sidang Dugaan Pelanggaran Etik MK

by -161 Views
Ajak Masyarakat Bersabar dan Menunggu Keputusan MKMK Sidang Dugaan Pelanggaran Etik MK

Sekretaris Jenderal DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, mengajak masyarakat untuk menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai sidang dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK). Aboe percaya pada integritas para hakim kehormatan dalam menentukan kasus dugaan benturan kepentingan dalam sidang batas usia minimal calon presiden yang sedang diperkarakan tersebut.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sudah dibentuk, kita tunggu saja proses penyelesaian dari pihak MKMK, tak perlu gaduh,” kata Aboe dalam keterangan tertulis, Senin (30/10/2023).

Aboe memberikan apresiasi dan kepercayaan kepada tiga hakim Majelis Kehormatan, salah satunya Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, Jimly memiliki rekam jejak yang sangat baik. “Sosok-sosok seperti Prof Jimly bisa dipercaya,” katanya.

Aboe mengajak masyarakat untuk tidak membuat spekulasi saat ini. Dia juga mengingatkan bahwa putusan MKMK tidak bisa mengubah substansi peraturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 16 Oktober lalu sudah bersifat final dan mengikat.

Sidang MKMK mengenai etik bukanlah sidang pokok perkara. “Karena keputusan MKMK itu tidak akan bisa menjangkau ke sana,” ujarnya.

Aboe menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik ini dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat, antara lain Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), dan Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Para pelapor menduga putusan tersebut melibatkan konflik kepentingan, mengingat Ketua MK Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Dengan putusan tersebut yang mengabulkan gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal 40 tahun dengan tambahan ‘atau pernah/sedang menjadi kepala daerah hasil pemilu’, maka Gibran dapat maju sebagai calon wakil presiden.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Heri Suroyo
Editor: Wildan Muklishah