Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin saat melantik puluhan honorer menjadi PPPK. (Foto: Rudi/Suaraindonesia.co.id)
TRENGGALEK, Suaraindonesia.co.id – Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin resmi melantik dan memberikan SK kepada 48 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi fungsional teknis. Status mereka yang sebelumnya merupakan honorer diangkat dengan adanya reformulasi, Senin (30/10/2023).
Gus Ipin, sapaan akrab Bupati Trenggalek, berharap setelah dilantik para PPPK dapat menjalankan tugas sesuai dengan formasi yang ditempatkan. Selain itu, pihaknya juga akan memikirkan sisa honorer yang ada di Kabupaten Trenggalek.
“Sementara ini, jumlah tenaga honorer semakin berkurang dalam tiga tahun terakhir. Jika dilihat dari 3 tahun lalu, mungkin masih sekitar sepertiga jumlahnya, berapa ratus begitu, berkisar ratusan seperti itu,” ungkap Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin.
“Pengangkatan ini secara otomatis mengurangi jumlah tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek,” tambahnya di pendopo Manggala Praja Nugraha.
Disebutkan oleh Gus Ipin, secara rinci, terdapat 48 tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK fungsional di bidang pendidikan, teknis, maupun operator di organisasi perangkat daerah (OPD).
Rata-rata fungsional teknis, ada yang tenaga pengajar, ada yang sudah 8 – 23 tahun baru bisa diangkat sekarang. “Ada beberapa teman-teman (PPPK, Red) yang berada di Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah, RSUD (operator), ada yang pinter multimedia, IT. Ada juga penyuluh peternakan, pertanian,” jelasnya.
“Saya berharap pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2022 ini dapat menambah semangat kerja menjadi abdi masyarakat,” tandasnya.
Gus Ipin juga berharap semoga dengan status yang baru, ada semangat yang baru, dan bentuk syukurnya ya tolong dikerjakan tugasnya sebaik-baiknya. “Semoga dengan rekrutmen yang berintegritas juga menghasilkan pelayanan, abdi masyarakat yang lebih tulus dalam melayani masyarakat,” pintanya.
Di tempat yang sama, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan bahwa pengukuhan PPPK teknis formasi TA 2022 ini merupakan peserta yang masuk ke dalam reformulasi.
“Yang mana, tidak menggunakan passing grade tapi langsung melalui nilai yang diperoleh, diambil formasi yang masih kosong,” ungkapnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Satria Galih Saputra |