Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta, mengingatkan majelis hakim dalam kasus sengketa Pura Dalem Kelecung agar bersikap adil. Dalam kasus perdata nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan Bali, AA Mawa Kesama Cs menggugat pelaba atau tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung. Parta berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan memastikan masyarakat adat Kelecung mendapatkan haknya.
Parta juga menyebut bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut digugat selain Pura Dalem Kelecung. Dia meminta BPN untuk membuktikan landasan hukum dan kronologis yang benar dalam persidangan, sehingga mereka dapat menerbitkan sertifikat atas nama Pura Dalem Desa Adat Pakraman Kelecung dengan mekanisme yang benar.
Ni Wayan Pipit Prabhawanty, Penasihat Hukum Tergugat I (Pura Dalem Kelecung) dari Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, menyatakan bahwa pihaknya telah memaparkan sejumlah bukti di persidangan. Mereka yakin bahwa majelis hakim akan bersikap objektif dan mempertimbangkan fakta serta bukti-bukti yang mendalam. Tim Advokasi Desa Adat Kelecung optimis bahwa majelis hakim akan bekerja secara profesional dan mempertimbangkan data-data yang ada di persidangan. Mereka menghormati keputusan majelis hakim dalam kasus ini.
Sebelumnya, berita ini melaporkan bahwa AA Mawa Kesama Cs menggugat Pura Dalem Kelecung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sengketa tanah. Sidang kasus ini telah berlangsung dan pihak tergugat telah memaparkan bukti-bukti mereka di persidangan. Pihak Desa Adat Kelecung percaya bahwa majelis hakim akan bekerja dengan objektif dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam mengambil keputusan.