Kamis, 26 Oktober 2023 – 23:26 WIB
Jakarta – Saat ini penggunaan air tanah harus memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini dilakukan setelah Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menandatangani aturan baru mengenai persetujuan penggunaan air tanah.
Baca Juga :
Keluarga Harmonis, Jadi Kunci Sukses Bryan Pratama
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam aturan tersebut yang ditandatangani oleh Arifin Tasrif pada 17 September 2023, dijelaskan bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus memiliki izin khusus dari Kementerian ESDM.
“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” seperti yang dikutip dari aturan tersebut, Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca Juga :
Tips Promosi Usaha Penginapan Secara Online, Dijamin Jangka Panjang Efeknya
Aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air dari sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Baca Juga :
Curhat Petani Dua Generasi Garap Sawit TIba-tiba Lahannya Dimasukan Kategori Kawasan Hutan
Dalam bagian pertimbangan dari aturan tersebut, disebutkan bahwa persetujuan penggunaan air tanah harus menjadi perangkat utama dalam pengendalian dan pengambilan air tanah, yang diperlukan untuk menjaga konservasi air tanah.
Sementara itu, dalam lampiran dijelaskan bahwa persetujuan penggunaan air tanah diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian minimal 100 ribu liter per bulan untuk keluarga, dan 100 ribu liter per bulan per kelompok untuk kelompok lainnya.
Selain itu, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi. Persetujuan penggunaan air tanah juga diberikan untuk kegiatan lainnya, seperti wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.
Selain itu, air tanah juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah, serta untuk taman kota yang tidak dikenakan biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya. Terdapat juga bantuan sumur bor untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang dapat diberikan oleh pemerintah, swasta, atau perseorangan, serta penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Selanjutnya, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM wajib melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM, baik setiap satu tahun sekali maupun sewaktu-waktu jika diperlukan.
Sedangkan, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi. Persetujuan penggunaan air tanah juga dilakukan untuk hal lain, yang dalam beleid itu dijelaskan misalnya untuk wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.